Eksekusi Rumah di Cikokol Sempat Tegang. Lima Orang Menghalangi Aparat

    Barang-barang dikeluarkan sebelum     ekseskusi

Cipasera - Ekskusi rumah Perum Bona Indah oleh aparat Pengadilan Negeri Tangerat dan polisi sempat tegang karena dihalang halangi oleh sejumlah pria berambut keriting dan berkulit gelap, Senin 26/9/22. 

Pemantauan awak media di lokasi  eksekusi  berlangsung sekitar 08:30 WIB oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan dibantu  sekitar 80 personil dari unsur Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Benteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kodim serta sejjmlah pihak terkait.

Awalnya rumah berlantai dua di   Jalan Bona Barat VII Blok V No. 6 RT 04 RW 17, Perumahan Bona Sarana Indah, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Banten ini saat akan diekskusi dalam keadaan tertutup dari dalam rumah. Pada pintu masuk diparkirkan mobil minibus sehingga orang tidak leluasa masuk. Kemudian sejumlah orang berambut keriting tersebut berjaga-jaga untuk menghalangi petugas yang akan masuk.

Setelah dilakukan rundingan oleh pihak pengadilan, mereka bersikeras untuk menghambat ekskusi. Kemudian Babinkamtibmas Brigadir Yugo menghubungi Ketua RW 07 Syafril Elain untuk hadir menyaksikan pelaksanaan ekskusi.

Yugo meminta Ketua RW 07 untuk datang ke lokasi ekskusi untuk menyaksikan apakah orang berambut keriting itu warga RW 07 atau bukan. Kalau bukan warga RW 07, akan dibawa ke kantor Polres Metro Tangerang Kota.

Kemudian Ketua RW 07 Syafril Elain datang ke lokasi dan bertemu dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Gunawan dan Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota AKBP Effi R. Setelah terjadi pembicaraan, tidak lama kemudian datang tim dari Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kompol Gusti beserta dua orang anggota bersenjata lengkap.


Gusti memerintahkan agar orang Ambon tersebut ikut ke kantor Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot No. 52. Kelima orang Ambon tersebut pun dimasukkan dalam mobil lalu diangkut sehingga pelaksanaan ekskusi bisa  dilaksanakan oleh juru sita.


Sebelum ekskusi, juru sita membacakan alasan pelaksanaan ekskusi. Panita PN Tangerang Hj. Tantri Yanti menyebutkan pada 27 Agustus 2020 telah dilaksanakan lelang (penjualan di muka umum) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Rumah tersebut dibeli dari kantor lelang oleh Dra Susi Handayaningsih.

Oleh karena itu, kata Tantri, Susi Handayaningsih sebagai pemenang lelang Grosse Risalah Lelang No: 358/23/2020 tanggal 27 Agustus 2020 mengajukan ekskusi ke PN Tangerang atas rumah yang dihuni atas nama Retno Nurendah. Atas permohonan tesebut, PN Tangerang mengeluarkan penetapan ekskusi dengan Nomor: 10/PEN.EKS/2021/PN.TNG.

“Ya, hari ini kita laksanakan ekskusi. Pelaksanaan ekskusi hari ini harus selesai,” ucap Gunawan.(red/TN/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel