Napi Koruptor Rp 80 M Lebih di Banten, Bebas Bersyarat
Ratu Atut saat jadi tersanka
Cipasera - Koruptor uang negara sekira Rp 82 M lebih bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun melapor ke Bapas di Serang, ditemani kerabatnya, 6/9/22
Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti. Atut, terpidana kasus suap dan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten itu dikeluarkan dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat dan sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prpsedur) yang telah ditetapkan,” kata Yekti saat dikonfirmasi wartawan di Serang, Selasa 6 /9/22.
Sekadar mengingatkan, Ratu Atut terjerat dua kasus. Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.
Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp50 miliar. (Red/ris)