Tangsel Siap Melaksanakan Penggunaan Kendaraan Listrik
Cipasera- Kota Benyamin Tangsel melakukan kesiapannya mengenai Inpres No.7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional.
Hal itu disampaikan Wali Kota Benyamin saat menghadiri Customer Gathering PLN yang diselenggarakan di The Spring Club, Gading Serpong.
"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya," kata Benyamin, 15/9/22
Lebih lanjut, sesuai dengan Inpres 7 tahun 2022, Benyamin mengatakan untuk menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.
"Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin.
Dia menambahkan untuk tahap awal penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua.
"Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik," tambah Benyamin.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, Wali Kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. *