Oknum Guru Ditangkap, Cabuli Pacarnya Hingga Hamil
Oknum YN
Cipasera - Polisi menangkap oknum guru berinisial YN (45), warga MekarJaya, Kec Cikedal, Kab Pandeglang, Banten. YN diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis 8/9/2022 di rumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” kata Fajar kepada awak media, Senin (12/9).
Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal dari guru korban yang membesuk korban di rumahnya.
“Awalnya oknum guru tersebut berkunjung ke rumah korban. Dan ternyata korban sedang hamil akibat perbuatannya. Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban,” ungkap Fajar.
Tapi orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke kepolisian. Dan polisi segera menangkap YN di rumahnya. Saat ditangkap YN tak melawan.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, diketahui korban telah menzinai selama kurang lebih dua tahun. Pelaku sudah lebih 10 kali lebih melakukan aksi bejatnya. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban, saat rumahnya sepi.
Korban mau menuruti perbuatan pelaku karena dijanjikan akan dinikahi.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. (Red/hm)