Ditangkap Di Pinggir Jalan, Warga Saketi Jadi Tersangka Pengguna Sabu


Cipasera -Polres Pandeglang mengamankan terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang beberapa waktu lalu.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan RA, warga Saketi Pandeglang, Banten yang diduga   pengguna  sabu. 

“Pada Senin (05/09) sekira pukul 02.30 Wib petugas Satresnarkoba  mencurigai  seorang laki-laki yang berdiri di samping mobil di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang,” kata Ilman saat ditemui Senin, 12/09/22

Setelah petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat, kendaraan dan tempat lain yang berada di sekitarnya, di temukan bukti petunjuk terkait tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening, yang di dalamnya berisikan  sabu  0,40 gram, 1 buah handphone merk vivo, warna biru dan 1 unit  Toyota Rush hitam.  Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ilman.

RA pun ditetapkan sebagai tersangka dan ia  dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (Ris *)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel