Ditangkap Di Pinggir Jalan, Warga Saketi Jadi Tersangka Pengguna Sabu
Cipasera -Polres Pandeglang mengamankan terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang beberapa waktu lalu.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan RA, warga Saketi Pandeglang, Banten yang diduga pengguna sabu.
“Pada Senin (05/09) sekira pukul 02.30 Wib petugas Satresnarkoba mencurigai seorang laki-laki yang berdiri di samping mobil di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang,” kata Ilman saat ditemui Senin, 12/09/22
Setelah petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat, kendaraan dan tempat lain yang berada di sekitarnya, di temukan bukti petunjuk terkait tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening, yang di dalamnya berisikan sabu 0,40 gram, 1 buah handphone merk vivo, warna biru dan 1 unit Toyota Rush hitam. Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ilman.
RA pun ditetapkan sebagai tersangka dan ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (Ris *)