Seorang Santri Ditetapkan Tersangka Yang Menewaskan Rekannya.
Cipasera - Polresta Tangerang menetapkan t seorang santri tersangka dalam kasus perkelahian yang menewaskan rekannya di Pondok Pesantren DQ di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi
“Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu pelaku yang juga santri dari Ponpes yang sama dengan korban," kata Zamrul
Pelaku perkelahian yang tergolong perkelahian anak ini dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan sistem peradilan anak, penahanan tersangka tidak boleh dilakukan bila memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak dan selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga tidak mengulangi tindak pidana.
“Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap pelaku, berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkas Zamrul.
Diketahui, korban meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan rekannya sesama santri pada Minggu (07/08). Dimana, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. (red/hms)