Putri Ditetapkan Sebagai Tersangka Menyusul Suaminya.
Cipasera - Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan status tersanka PC diungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar
PC diduga terlibat pembunuhan Brigadir J salah satu ajudan suaminya saat masih berstatus Kadiv Propam. Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Awalnya, tewasnya Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Tetapi, setelah Kapolri Sigit Listyo membentuk tim, kronologi peristiwa itu diragukan validutasnya. Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, PC ditetapkan tersangka polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.(red/*)