Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, SB Dilaporkan Ke Polres Tangsel


Cipasera – Seorang ibu dengan tegas melaporkan  suaminya berinisial SB ke polisi  karena menikah lagi tanpa sepengetahuannya atau izin dirinya  selaku istri yang sah.

SH, warga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten berusia 30 tahun ini  melaporkan suaminya, SB ke Polres Tangerang Selatan, pada pada 2 Agustus 2022 lalu. Sebelum lapor polisi,  SH telah menceritakan hal tersebut kepada pihak keluarga.

Laporan SH diterima dan tercatat dalam kepolisian dengan Nomor: TBL/B/1341/VII/2022/SPKT/POLRES Tangerang Selatan Polda Metro Jaya. 

“Saya minta pihak kepolisian dalam hal ini dapat transparan menindaklanjuti laporan saya ini dan berjalan dengan baik,” harap SH. 

SB diketahui menikah lagi dengan seorang wanita berinisial AND (25) yang bertempat tinggal di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

SB  tak dapat berkutik saat SH, istri sahnya menunjukan foto mesranya bersama wanita lain menggenakan baju pengantin dan juga sepucuk surat nikah siri.

SH mengatakan, pernikahan suaminya dengan wanita lain tersebut sudah berlangsung  dua tahun dan baru diketahui pada 27 Juli 2022 lalu.

Selama menjalani pernikahan, SB bungkam tak pernah menceritakan. Namun, seperti pepatah: sepandai-pandai menyimpan bangkai,  akhirnya tetap tercium juga baunya.

Dalam KUHP (Kitab Undang -Undang Hukum Pidana),   melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin istri dan diketshui pengadilan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP,  diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Red/Poldes)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel