Menjual Mobil Kreditan Tanpa BPKB, A Dicokok Polisi Tangerang
Cipasera - Pria berinisial A (38) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Banten lantaran diduga melakukan penipuan saat jual - beli mobil.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut. Katanya, tersangka A ditangkap setelah dilaporkan M (39) yang jadi korban. M adalah warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Kabupaten Tangerang. Korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan oleh tersangka.
Raden menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Kamis (10/12/2021), saat korban hendak membeli mobil dan korban ditawari satu unit oleh tersangka. Setelah cek fisik mobil, korban tertarik membeli dengan harga Rp 91 juta.
“Korban kemudian memberikan uang Rp50.000.000 kepada tersangka untuk pembayaran awal. Kepada korban tersangka bilang akan menyerahkan surat-surat dab BPKB mobil apabila pembayaran sudah lunas," kata Raden, Rabu 24/8/2022.
Tapi setelah korban melunasi uang pembelian, tersangka mengatakan surat mobilnya masih di bank. Dan meminta waktu sebulan untuk membereskan. Namun setelah batas perjanjian kendaraan belum diserahkan kepada korban.
“Ternyata mobil tersebut mobil kreditan. Korban lalu melayangkan somasi hingga tiga kali. Namun somasi tidak direspons tersangka oleh karena itu korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Dan setelah diselidiki, dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap,” terang Raden
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (red/*)