Empat Pasar Di Cikande Akan Ditertibkan. Mengganggu Pengguna Jalan
Pasar Ciherang
Cipasera - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan penertiban empat pasar tradisional di Kecamatan Cikande, Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menuturkan, keempat Pasar tradisional tersebut meliputi Pasar Cimol, Pasar Nambo, Pasar Banjar dan Pasar Ciherang di Kecamatan Cikande.
“Penertiban berawal dari surat yang dilayangkan masyarakat dari desa melalui kecamatan, atas ketidaknyamanan masyarakat terhadap keberadaan pasar yang menggangu jalan. Para pedagang kaki lima berjualan di bahu jalan,”ujar Ajat.
Untuk penertiban sejumlah instansi melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Pasar bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) meliputi Diskoumperindag, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Camat Cikande Moch Agus, dan Sekretaris Satpol PP Mohamad Iskandar di Aula Tb Saparudin Setda Kabupaten Serang, Senin, 22 Agustus 2022.
“Untuk saat ini penertiban yang sudah dilaksanakan yakni Pasar Cimol, Pasar Mambo, dan Pasar Banjar, menyisakan Pasar Ciherang. Semua di tertibkan karena menggunakan bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan yang sudah dikeluhkan oleh masyarakat,” ungkap Ajat.
Dalam penertiban Satpol PP tidak semena-mena namun sesuai standar operasional atau SOP yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018. Sebelum penertiban terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada para pedagang.
“Jadi SOPnya diberi sosialisasi selama 15 hari, kemudian diberi peringatan agar pindah atau atau membongkar sendiri diberi waktu pertama selama 7 hari, kedua 3 hari, dan ke empat 3 hari maka dilakukan pembongkaran agar pindah,”jelas Ajat.
Selain itu, pemerintah juga memberikan solusi dengan memberikan lahan dan diupayakan agar para pedagang kaki lima mempunyai lahan sendiri. “Pemerintah tidak bisa semena-mena menertibkan, Pasar Ciherang sedang kita cari lokasi. Pekan depan dengan baik kesiapan administrasi, prasarana, dan penertiban sedang di siapkan, mudah-mudahan OPD terkait maksimal,” terang Ajat.(red/rl)