Curi Motor, Dua Orang Ini Terancam Hukuman Tujuh Tahun
Cipasera -Dua pelaku pencuri motor roda dua UM (25) dan IF (25) ditangkap Satreskrim Polres Lebak, Banteb berikut barang bukti 1 Lembar STNK sepeda motor merk atau type Kawasaki LX1S0OF 2016 dengan Nomor Polisi A-3420-OB An. Dan satu rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter T.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Induk Rusmono membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, kedua pelaku telah melakukan aksinya di Kampung Cikeusik Malingping, Lebak pada Senin (16/05).
"Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir sdi teras rumah dan pintu pagar dalam keadaan tertutup," ungkap Indik.
Setelah pihaknya dapat Laporan kejadian tersebut team Jatanras untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut.
"Selanjutnya ditemukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku lalu pelaku berhasil dibekuk oleh Team Jatanras Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya," terang Indik.
Setelah menangkap pelaku, Indik mengatakan, masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut yang kini daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatanya. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Indik. (ris/hms)