Diduga Mengajak Cewek 16 Tahun, Pemuda AK Ditangkap Kota Serang.
AK kaos kuning.
Cipasera - AK (22) asal Cirebon ditangkap polisi karena diduga mengajak pergi remaja putri berusia 16 tahun ke Serang meninggalkan orang tuanya di Kab. Deli Serdang, Sumatra Utara
AK ditangkap pada Kamis (4/8/2022) sekira pukul 21.30 Wib di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan dari laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
“Awalnya pada Senin (1/8) orang tua korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anak kandungnya Mawar (16) pada Senin (1/8) sekira pukul 10.30 Wib telah pergi meninggalkan rumah,” kata Shinto.
Selanjutnya keluarga korban mengetahui jika korban sudah berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Pada Selasa (02/08) pelapor mengetahui bahwa putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian pelapor berusaha menyampaikan hal tersebut ke Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Banten.
Mendapatkan informasi tersebut tim Dumasanwas Itwasda Polda Banten bersama Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan.
Lantas setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan korban, pada Kamis (04/08) sekira Pukul 13.30 Wib petugas berhasil menemukan korban di kontrakan pelaku yang berada di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten. Namun saat itu pelaku sedang pergi bekerja di lapak besi tua di daerah Cikande.
Korban kemudian dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi keberadaan tersangka.
"Dari keterangan korban, didapatkan keterangan bahwa korban bisa berada Cikande karena telah dibujuk dan dirayu oleh tersanga agar menyusulnya ke Serang, Banten dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku, " Kata Shinto. Alhasil korban bersedia menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orang tuanya di Medan.
Berbekal keterangan dari korban, petugas kembali ke kontrakan tersangka dan pada Kamis (04/08) sekira pukul 21.30 Wib tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten.
Diketahui korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial Instagram. Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Instagram kurang lebih selama satu bulan dan selama berada di Serang, korban telah digagahi sebanyak lima kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(red/hms)