Para Pengelola Keuangan Daerah Diminta Melaksanakab Jadwal Perubahan APBD



Cipasera -  Rapat Koordinasi dan  dalam Rangka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Pembinaan SIPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Triwulan II Semester I Tahun Anggaran 2022 dilangsungkan di Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten,  Kota Serang, Jum'at (5/8/2022). 

Rapat yang  diikuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten itu dibuka oleh Pej Sekda Prov Banten.

Pj Sekda M Tranggono mengungkapkan, Rakor dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya bidang keuangan daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

"Gubernur memiliki kewenangan memberikan penghargaan atau sanksi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ungkapnya.

M Tranggono juga mengharap  kepada para pengelola keuangan dan aset daerah untuk melaksanakan jadwal Perubahan APBD 2022 tepat waktu.

"Kedua, mengalokasikan anggaran Pilkada serentak masing-masing daerah," ungkapnya.

Dikatakan pula oleh Tranggono, para pengelola keuangan daerah untuk memperhatikan belanja mandatory anggaran, mengalokasikan belanja infrastruktur layanan publik, belanja layanan standar pelayanan minimum, mengalokasikan anggaran penanganan stunting dan gizi buruk, serta merealisasikan belanja anggaran 40 persen untuk produk lokal.

Dalam rakor tersebut diisi dengan pembekalan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal  Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang pada bagian akhir sesi pembekalan tersebut langsung dihadiri oleh  Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bapak Agus Fathony dan memberikan arahannya terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah. (ris)





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel