Kejati Banten Menahan Tersangka Korupsi Kredit Bank Banten Rp 65 M
(foto:dtk)
Cipasera - Kejaksaan Tinggi Banten langsung melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di Bank Banten senilai Rp 65 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.
Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis 4/8/22.
Satyavadin dan Rasyid Samsudin ditahan selesai menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan pukul 16.30 WIB. Mereka berdua langsung dibawa mobil tahanan ke Pandeglang dan Serang untuk ditahan.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan kepada awak media, penahanan keduanya atas usul dari tim jaksa penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten. Kedua orang tersebut ditahan selama 20 hari sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022.
Dan tersangka Satyavadin ditahan di rutan Kelas II Serang. Sementara tersangka Rasyid ditahan di Rutan Pandeglang.
Adapun alasan keduanya ditahan, katanya atas alasan subyektif penyidik karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif karena tindakan pelaku melakukan korupsi di Bank Banten diancam penjara 5 tahun lebih.
Sebelumnya, Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan keduanya resmi menjadi tersangka korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM pada tahun 2017 senilai Rp 65 miliar. Kredit perusahaan ini untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.
Setelah pendalaman terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap 15 saksi, ditemukan alat bukti dan mengarah kepada ditetapkannya 2 tersangka SDJ kemudian tersangka kedua RS.
Kasus bermula di 25 Mei 2017 saat tersangka RS mengajukan permohonan kredit ke Bank Banten melalui tersangka SDJ yang menjabat Kepala Divisi Komersial dan Plt Pimpinan Cabang di DKI. Kredit diajukan sebesar Rp 39 miliar.
Pada Juni 2017, tersangka SDJ yang bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit atau MAK agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten. Keputusannya, kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM sebagai Plt Direktur Utama Bank banten. Tapi kredit yang disetujui Rp 30 miliar.
Pada November 2017, PT HM untuk kedua kali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapat persetujuan Rp 35 miliar. Padahal kata Kajati pencairan kredit bulan pertama di bulan Juni 2017 lalu pun perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran angsuran kredit.
Kredit modal kerja dan kredit investasi ini tidak memenuhi persyaratan. Sebagai debitur, PT HN juga tidak memenuhi beberapa syarat. Misalnya, perjanjian pengikat agunan, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan.
Perbuatan para tersangka katanya melanggar syarat kredit dan penarikan kredit berdasarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Perjanjian Kredit dan SOP di Bank Banten. Serta melabrak prinsip kehati-hatian perbankan dan pemberian kredit sehat.(source: detik)