Bintek Layanan Penduduk Non Permanen Dilakukan Kota Tangerang
ilustrasi
Cipasera - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non-permanen kepada aparat Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tangerang. Ikut serta Pengelola rumah kontrakan/apartemen dan Perusahaan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (30/08).
Dalam penutupan acara, Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menginstruksikan kepada jajarannya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang tinggal di Kota Tangerang.
“Hal ini adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai pemerintah, untuk bisa mengurus dan melayani seluruh warga kita tanpa membeda – bedakan. Tidak boleh ada masyarakat yang termarjinalkan,” tutur Arief dalam acara yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kepada masyarakat yang KTPnya dari daerah tapi tinggalnya di Kota Tangerang, mereka harus dan wajib melaporkan dan mendaftarkan diri ke pemerintah setempat dalam hal ini Dindukcapil," kata Walkot
Lebih lanjut, Arief menjabarkan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan perlindungan hukum diantaranya memberikan fasilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan maupun bidang sosial kemasyarakatan.
“Dalam kesempatan ini tolong disosialisasikan kepada masyarakat, kepada RT, RW, pemilik kontrakan, apartemen, bikin informasinya terkait Permendagrinya, ajak mereka untuk mendaftarkan diri agar kita bisa memberikan fasilitas yang terbaik untuk warga kita,” jabar Arief.
Sebagai infroamsi kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-permanen di wilayah Kota Tangerang guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk).
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang H. Ayi Nuryadin menjelaskan bahwa pendaftaran kependudukan non-permanen bagi warga Kota Tangerang yang memiliki KTP, KK di luar Kota Tangerang bisa mendaftarkan ke Disdukcapil Kota Tangerang.
“Bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau bisa mendaftarkan langsung melalui online dengan menggunakan website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id,” tukas Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang. (Red/rls)