Polisi Ungkap "Gas Suntikan". Pelakunya Ditangkap Di Serang
Tersangka MU
Cipasera - Polisi Polda Banten mengungkap dugaan tindak Pidana Penyalahgunaan LPG berukuran 3 Kg bersubsidi di Kp Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji, modus kejahatan tersebut, yakni meminfahkan gas elpiji bersubdi ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg Non Subsidi. Pelakunya MU (43) ditangkap dan kini tersangka. MU merupakan pria warga Kp Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten.
" Satu orang tersangka lainnya berinisial TK ( laki-laki) masih dalam proses pencarian orang (DPO)," kata Trisno, Jumat 15/7/2020.
Kompol Trisno juga menjelaskan peran dari kedua tersangka. Katanya, dalam melakukan aksinya Kedua tersangka memiliki perannya masing masing. MU (43) sebagai operator yang memindahkan gas Elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg, kemudian TK berperan sebagai Pemodal membeli tabung gas 3 Kg dari pangkalan atau warung.
Tak hanya itu, "Ia juga memasarkan tabung gas 12 KG hasil suntikan atau pemindahan elpiji 3 Kg yang dilakukan oleh MU (43),” jelas Trisno pada Jum’at, 15/07
Disebutkan pula, tersangka TK melakukan pembelian gas 3 Kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18.000,- per tabung. Gas subsidi tersebut d untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Pelaku gas elpiji 12 Kg dijual dengan harga sebesar Rp. 145.00 per tabung.
Dari hasil penjualan tabung gas LPG ukuran 12 Kg pertabungnya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp.73.000 pertabung gas LPG 12 Kg.
Tersangka TK mendapatkan pembagian keuntung per tabung gas 12 Kg sebesar Rp.48.000 dan dalam sehari kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung gas LPG 12 Kg. "Hasil analisis penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.1.241.000 per hari,” tambah Trisno.
Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan dimana Gas elpiji 12 Kg hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh Tersangka TK dengan menggunakan Badan Hukum PT Sofa Marwah Gasindo dimana PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahan yang menyalurkan penjualan Gas Elpiji dan Sebagiannya dijual oleh MU ke Rumah Makan.
Atas perbuatan kedua tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 60 miliar. (Red/rls)