Polisi Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja
Cipasera - Polisi gagalkan penyebaran narkotika jenis ganja 39 kilogram senilai Rp 312 juta. Empat orang ditangkap termasuk pemilik ganja tersebut. Mereka adalah JI, AD, BM dan FS.
Menurut Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu SH penangkapan empat komplotan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut lalu dilakukan pendalaman oleh anggota dan Rabu, (13/07/2022) sekira pukul 03.00 WIB dinihari Satnarkoba Tangsel menangkap empat pelaku peredaran narkotika ganja tersebut di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dari penangkapan tersebut, puluhan kilogram ganja itu dibungkus dengan berat masing-masing 4.116 gram siap edar.
“Barang bukti ganja yang berhasil diamankan 34.969 gram bruto dan 91 bungkus ganja siap edar seberat 4.116 gram,” kata Sally dalam jumpa pers, Rabu 20/7/2022.
Sarly juga menyatakan, ganja tersebut milik JI. Bersama FS, JI mengambil narkotika ganja seberat 10 kilogram di daerah Citeureup, Bogor, untuk diedarkan dengan dibantu AD dan BM. Ganja diperoleh JI dari tersangka HD, yang saat ini berstatus DPO di daerah Bogor.
“JI mendapatkan narkotika jenis ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor, di mana ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh-Jakarta-Bogor-Tangsel,” imbuhnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menambahkan, paket siap edar dijual JI dan kawan-kawan seharga Rp 500 ribu. JI sudah melancarkan aksinya menjual barang haram selama enam bulan.
Atas perbuatannya, keempat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 atau 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (Red/ak/*)