Mantan Kepala Desa Dan Tiga Anak Buahnya Tersangka Korupsi PTSL
Empat tersangka membelakangi lensa
Cipasera - Polisi menetapkan empat tersangka dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022. Keempat tersangka merupakan staf kelurahan dan Kepala Desa Cikupa, Kab Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Romdon Natakusuma dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, keempat tersangka adalah AM mantsn Kades Cikupa, SH mantan Sekdes Cikupa, MI Kaur Perencanaan dan Mitra Desa/Anggota Satgas yuridis PTSL dan MSE Kaur Keuangan sekaligus Bendahara PTSL.
Kapolres juga mengatakan, keempat orang tersebut ditetapkan jadi tersangka sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi – saksi, terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan pungutan liar atau pemerasan saat warga mengurud PTSL. Dan kini mereka ditahan di Polres.
“Kami melakukan penahanan kepada keempat tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) PTSL,” terang Romdon, Selasa (5/7/2022). “Kami melakukan penahanan di rutan Mapolresta Tangerang dan jika berkasnya telah lengkap, kami langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk segera disidangkan,” kata Romdon Natakusuma.
Romdon selanjutnya mengatakan, program PTSL gratis merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Tangerang. Namun pada prakteknya oknum mantan Kades Cikupa beserta tersangka lain melakukan pungutan liar ( pungli).
Sebagai penyelenggara Pemerintahan ditingkat Desa, pungli melanggar pasal 12 huruf a Undang – undang no 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah menjadi Udang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Red/hm)