Curi Dua Ekor Kerbau, Lima Orang Kini Ditahan di Polres Serang

.

      Foto ilustrasi 

 Cipasera - Polisi menggulung komplotan pencuri  hewan ternak saat mengangkut dua ekor kerbau menggunakan kendaraan truk di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kab   Serang, Banten  Rabu (6/7/2022) dini hari.

Kelima pelaku kini diamankan di Mapolres Serang, Banten yaitu SY (31), IS (49), AN (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan EM (40) serta SU alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan lima pelaku tersebut bermula dari adanya laporan SA (58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan dua ekor kerbau.

Para pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada dibelakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk.

“Dari laporan tersebut Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob melakukan penyisiran,” ungkap  Yudha.

Saat melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, Tim menemukan truk bernopol A-9254-K. Karena curiga mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan. Saat truk berhenti, dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan. Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan, sementara anggota lainnya mengejar pelaku yang melarikan diri.

“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama EM (40) dan SU (38) dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan,” kata Yudha.

AKP Dedi Mirza menambahkan,  dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM (40) dan IS (49) merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di daerah Serang.

Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. EM (40) dan SU (38) mengambil kerbau dari kandang, sementara AN (49) dan IS (49) mengawasi situasi sedangkan SY (31) memiliki tugas mengemudikan truk.

Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red/bdhm)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel