PKPU Disetujui DPR, Paling Lambat Jumat Diundangkan
Cipasera - DPR RI dan pemerintah secara resmi menyetujui rancangan tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Persetujuan ini diambil setelah Komisi II DPR RI dan pemerintah serta penyelenggara pemilu menggelar rapat kerja pada hari ini, Selasa, 7 Juni.
"Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," demikian bunyi kesimpulan rapat kerja yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pada Selasa, 7 Juni.
Setelah disetujui, PKPU tersebut akan segera diundangkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan perundangan ini akan disahkan pekan ini.
"Paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022," ucap Hasyim.
Berikut tahapan pemilu yang dipaparkan KPU dalam rapat tersebut:
1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu mulai 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (732 hari)
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih mulai 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu mulai 29 Juli 2022-13 Desember 2022 (138 hari)
4. Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan mulai 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari)
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023 (216 hari)
c. Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023 (38 hari)
7. Masa Kampanye Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
8. Masa Tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024
9. Pemungutan dan Penghitungan Suara
a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan Suara: 14 Februari 2024
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan Hasil Pemilu
- Tidak ada PHPU: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024. (VOI)