Nikita Mirzani Akan Laporkan Polres Serang Ke Propam Polri
Nikita saat di Polres Serang
Cipasera - Polres Serang Kota akan dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh selebritas Nikita Mirzani besok, Sabtu, 18 Juni 2022. Hal itu terkait munculnya dugaan surat penetapan tersangka dirinya di publik dan pengerebekan rumahnya pada 16 Juni 2022.
Menurut Nikita, ia tak tahu ada penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Dia mengaku belum menerima surat penetapan tersangka.
Selain itu, laporan ke Propram Polri didasarkan pada penggerebegkan di rumahnya oleh polisi Serang pada 15 Juni 2022 sejak pukul 3.00 WIB, yang hendak menjemput paksa dirinya untuk diperiksa sebagai saksi.
"Ini kayak main-main engggak, sih? Kok, ada dua surat panggilan, tapi yang disebarin ke kalian sebagai tersangka, yang dikirim ke saya sebagai saksi tanggal 15," kata Nikita seperti kepada wartawan seperti dikutip Tempo.
Menurut dia, kasus dirinya dengan Dito, pemeriksaannya sebagai saksi terbilang sangat cepat. Sementara kasus dirinya dengan Indra Tarigan yang diduga pencemaran nama baik juga sudah berlangsung 2 tahun lebih.
"Kok, ini cepet banget, ya, 3 minggu di Polres Serang Kota, Banten. Kok bisa seheboh ini, seharusnya Undang-undang ITE enggak begini, ya, prosesnya kalau sesuai prosedur, enggak secepat ini," ujar Niki.
Soal siapa dan pasal apa yang akan dituntut dalam laporan ke propram, Nikita enggan bicara dan menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Tapi, oknum anggota Polres Serang Kota yang masuk ke pekarangannya tanpa izin dan diduga merusak jendela kamar pembantu, akan dia laporkan.
"Masuk ke rumah, merusak segala macam sampai mengancam, itu, kan, sudah salah. Ini, kan, bukan soal menggerebek bandar narkoba, ya, atau gue bikin organisasi yang bisa menghancurkan Indonesia," kata seleb berusia 36 tahun ini. (Red/tpo)