Menyimpan Ribuan Obat Daftar "G" , NA Terancam Hukuman 15 Tahun
NA tak berkutik
Cipasera - Seorang pemuda warga Pandeglang NA (21) ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang, Banten saat menjual obat tersebut. Ironisnya, pelaku mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.
NA ditangkap di Menes diduga sedang mengedarkan obat tramadol dan hexymer, Minggu (26/06). Dari pelaku disita ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan jajarannya telah mengamankan NA yang diduga mengedarkan obat farmasi tanpa izin, Selasa (28/06).
Lebih lanjut Hilman membeberkan, hasil interogasi NA (21) dirinya mengaku menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya di Tangerang.
“Setelah dilakukan interogasi, pada Senin (27/06) pukul 02.00 WIB kontrakan NA di Kota Tangerang digeledah dan , ditemukan obat merek Tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000 butir.
NA mengaku obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibelinya melalui online Shopee.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.
Atas perbuatannya, NA dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (Red/a)