Tersingkap, Jazad di Pinggir Tol Tangerang Ternyata Bayu Samudra. Cinta Segitiga Maut
Para tersangka
Cipasera - Cinta segitiga melatari pemhunuhan Bayu Samudra (19) yang mayatnya ditemukan dengan luka bacok di pinggir Tol Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi pun menangkap Fachrul Ramadhan alias Fachrul (21) dan Dea Febriani alias Dea (18) sebagai pelaku pembunuhan Bayu.
Polisi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022) siang ini menghadirkan kedua tersangka berbaju tahanan warna oranye.
"Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, yang wanita ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Zulpan mengatakan peran tersangka. Dea berperan membantu tersangka Fachrul, sedangkan Fachrul merupakan tersangka utama yang mengeksekusi korban.
"Tersangka FR ini adalah eksekutor," kata Zulfan menegaskan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 365 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Seperti diketahui, Bayu Samudra atau BS merupakan warga Karawaci, Kota Tangerang.
Jasad Bayu Samudra ditemukan warga di semak-semak di Jl Puri 11, Kelurahan Parung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, di dekat pintu tol. Jasad Bayu ditemukan pada Rabu (1/6) pagi.
Bayu Samudra tewas dengan kondisi luka bacok. Saat ditemukan warga, jasadnya diselimuti jaket.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(red/dtk))