Diduga Edarkan Obat Terlarang, Tiga Pemuda Dicokok
Cipasera - Tiga orang pengedar pil koplo jenis tramadol dan hexymer dicokok polisi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang, Sabtu 14/5/2022.
AF (24) warga Kota Serang dicokok saat sedang nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB. Dia tak melakukan perlawanan. Sedangkan terdugaAH (32) warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekira pukul 21.00 WIB.
Sementara AS (26) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap jam 22.00 saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya.
“Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan berhasil diamankan barang bukti berupa 760 butir pil hexymer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi pada Minggu 15/05/22
Yudha menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga tersangka dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti pil dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terang Kapolres Serang.
Kemudian, Yudha menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba, pihaknya menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya. (Red/ bhm)