Wahidin - Andika Diberhentikan DPRD Banten. Keputusannya Segera Dikirim Kekemendagri


Cipasera -  DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (5/4). 

Menanggapi pemberhentiannya, Wagub Andika mengatakan, ia  akan kembali ke masyarakat setelah selesai masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur pada pertengahan Mei mendatang.

“Saya akan kembali ke masyarakat. Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya,” kata Andika  usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni kepada pers.

Disinggung mengenai persiapannya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang,  Andika mengaku akan melihat di lapangan terlebih dahulu. “Ya, nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” paparnya.

Andika mengaku tidak ingin berandai-andai mengingat, menurutnya 2024 masih relatif lama di mana dalam konteks politik masih akan banyak yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun tersebut.

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni,   mengatakan, Rapat Paripurna tersebut digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tentang masa jabatan sejumlah Kepala Daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. 

"Berkenaan dengan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka DPRD Banten mengumumkan pemberhentian melalui Rapat Paripurna DPRD," kata politisi Partai Gerindra ini.

Andra juga  menyampaikan, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.

Diketahui jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022. "Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," katanya.(red/rl)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel