Dosen Umpan Ini Apresiasi Disyahkanya Undang -Undang TPKS
Cipasera - DPR -RI telah mensahkan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi Undang-Undang. Lahirnya kebijakan yang terdiri dari 93 Pasal itu menjadi angin segar perlindungan perempuan, Selasa 12/4/2022.
“Disahkannya RUU TPKS menjadi UU telah dinanti banyak korban. Jadi pengesahan ini menjadi angin segar bagi perlindungan perempuan” ujar Dosen Hukum Perlidungan Perempuan dan Anak Fakulltas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, Rabu 12/4/22
Menurut Halimah, perjalanan RUU TPKS (sebelumnya bernama RUU PKS) sangatlah panjang. Sejak 2015 FPL (Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan) dan Komnas Perempuan terus mendorong lahirnya kebijakan untuk melindungi korban kekerasan seksual. Hal ini didasarkan pada pendokumentasian kasus oleh FPL selama 10 tahun, menunjukan kasus kekerasan seksual sulit diproses hukum.
Pada 2016, FPL sebagai penggagas RUU TPKS mendorong DPR memasukan RUU TPKS ke dalam Prolegnas. Selanjutya FPL tidak lagi sendiri mengawal proses legislasi. Pada 2019 lahirlah JMS (Jaringan Masyarakat Sipil). Dan berdasarkan pemberitaan, pada Januari 2022 barulah lahir Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual yang juga turut melakukan advokasi
"RUU PKS pada 2020 masuk dalam Prolegnas, namun DPR sama sekali tidak melakukan pembahasan, dan kemudian 2021 kembali masuk Prolegnas dan dilakukan pembahasan dan pembahasan lanjutan pada 2022 secara intensif dan selesai 6 April 2022," ungkap Halimah
RUU TPKS yang baru disahkan memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan peraturan yang berakitan dengan kekerasan seksual sebelumnya seperti KUHP, UU PKDT, UU Perlidungan Anak. RUU TPKS sangat Progresif.
FPL dan JMS memberikan catatan capaian yang baik dalam RUU TPKS. RUU TPKS telah memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.
Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban KS. Dengan demikian pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu.
Adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual yang merupakan dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual,"kata Halimah.
Halimah juga menyebut, adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban.
Tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban.(red/*)