Perkosaan di Cisoka, Empat Orang Ditangkap.
Cipasera - Polisi Cisoka, Tangerang meringkus Empat pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur. Mereka dicokok pada Selasa (19/04) lalu.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman membenarkan hal itu. Katanya, pihaknya telah mengamankan empat pemuda berinisial SP (20), Kumbang bukan nama sebenarnya (16), RM (29) dan HM (37) karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
“Ya, kami berhasil mengamankan empat pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” kata Nur Rokhman, Jumat (22/4/2022).
Menurut Nur Rokhman, Bunga - sebut saja namanya begitu, snongkrong bersama pelaku SP dan Kumbang di persawahan di daerah Cisoka.
“Pada saat nongkrong, pelaku SP dan Kumbang mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu hingga korban mabuk. Pada saat korban sudah mabuk, kemudian SP dan Kumbang melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Nur Rokhman.
Setelah diperkosa, tambah Nur, korban kembali dicekoki minuman keras jenis ciu tersebut. Lalu korban diajak oleh SP dan Kumbang ke rumah RM.
“Ketika korban tiba di rumah RM, sama-sama dalam keadaan mabuk, RM pun memperkosa korban. Usai disetubuhi RM, datang pelaku HM dan kembali melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkap Nur Rokhmah.
Sehari kemudian, atas adanya laporan, Unit Reskrim Polsek Cisoka pada Rabu (20/04) sekira pukul 00.30 WIB menangkap pelaku Kumbang di rumahnya.
Hasil pemeriksaan dikembangkan dan aparat menangkap pula ketiga pelaku yaitu SP, RM dan HM.
“Atas perbuatan bejadnya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*/BK)
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah BH warna hitam, uang tunai Rp. 200.000 dan Visum Et Refertum. (DAY/zas)