Densus 88 Dua Kali Tak Hadiri Sidang Pra Peradilan. Tim PembeLa Korban Sayangkan

Suasana Sidang , Densus tak datang 

Cipasera – Kedua kalinya Tim hukum Densus 88 Anti Teror tidak hadir pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2022).

Gugatan praperadilan yang diajukan Suratmi, istri almarhum Siyono  yang tewas setelah dijemput oleh  Densus 88 Anti Teror pada 6 tahun silam, pada Selasa, 8 Maret 2016 di Cawas, Klaten, Jawa Tengah.

Pengajuan gugatan Suratmi dipercayakan kepada Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) sebagai Ketua Dr. Trisno Rahardjo, SH, M Hum. Ada tiga belas advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Keluarga Siyono. Pada sidang hari ini hadir Trisno Rahardjo,  Fanny Dian Sanjaya, Gufroni, dan Syafril Elain.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Akhmad Suhel, SH ketika membuka sidang mengatakan, apakah yang hadir pada sidang hari ini dari para Tim Pembela Penggugat? “Betul, kami dari tim pembela keluarga Siyono,” ucap Fannya Dian Sanjaya, salah seorang angggota TPK.

Hakim Akhmad Suhel mengatakan, dengan demikian dari penasihat hukum Densus 88 tidak hadir lagi. “Kami sudah memanggil secara patut, tapi mereka tidak datang lagi,” tutur Hakim Akhmad.

Oleh karena  itu, kata Hakim Akhmad, sidang ditunda selesai Lebaran. Sebab, kalau dipanggil minggu depan sebagian pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah pada cuti.

Ketua TPK Trisno Rahardjos Sangat menyayangkan ketidakhadiran Densus 88. “Ya, kami sangat menyayangkan mengingat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak jauh dari tempat kedudukan Densus 88,” ujar Trisno yang datang untuk sidang di Jakarta Selatan dari Yogyakarta.

“Kami berharap ketidakhadiran ini bukan karena mengumpulkan. Apalagi membuat bukti yang akan dihadirkan di pengadilan, karena kasus ini sudah terang benderang sejak tahun 2016,” ucap Trisno.

Trisno Rahardjo sebagai tim pembela berharap tim hukum Densus 88 hadir. “Harapan kami untuk sidang ketiga mereka hadir dalam persidangan sebagai tanggungjawab hukum. Sebagai aparatur penegak hukum, Densus 88 wajib menjunjung tinggi bekerjanya hukum dengan baik,” tutur Trisno.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/4/2022) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pun tim penasihat hukum dari Densus 88 tidak hadir. Oleh Hakim Akhmad,  dilakukan pemeriksaan secara administrasi kelengkapan para penggugat. (TN/pur)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel