Buntut Proyek Fiktif, Mobil Mewah Disita. Kejati Banten Menahan IFe

        mercedes seharga Rp 8 m

Cipasera - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten bergerak cepat mengamankan mobil mewah Mercedes Benz seharga Rp 8 M, yang diduga hasill korupsi proyek fiktif pengadaan software anak perusahaan Pertamina Persero, PT Indopelita Aircraft Service (IAS). 

Kejati Banten membeberkan  itu kepada pers. "Tim penyidik bergerak cepat dalam rangka penanganan perkara ini dan hari ini tim berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mercedes-Benz tahun 2021 beserta STNK dan BPKB," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis (7/4/2022).

Mobil yang masih kinclong tersebut bernomor  polisi B-54-RIY. Penyitaan tersebut karena diduga dari hasil pencairan proyek fiktif pengadaan software di kilang Pertamina Balongan pada 2021. Harga mobil itu diperkirakan nilainya  Rp 8 miliar.

"Mobil ini diduga hasil pencairan atau pembayaran SPK fiktif perkara korupsi di PT IAS," ujar Leonard

Leonard mengaku, penyitaan tak hanya berhenti disitu. Tim penyidik Kejati Banten masih terus menelusuri  aset lain dari proyek ini karena ada dugaan para tersangka mendapatkan gratifikasi dari hasil pencairan.

"Karena ini kontrak fiktif, kita akan terus menelusuri berapa jumlah total seluruhnya," pungkasnya.

Selain menyita, Kejati Banten  telah menahan IF di Rutan Pandeglang.  IF merupakan  Vice President Business Development PT Indopelita Aircraft Service. IF ditetapkan tersangka lebih dulu lalu ditahan. 

Dalam kasus fiktif ini IF berperan dalam percepatan fasilitasi kontrak bersama tersangka AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

Terkait Gratifikasi pencairan uang proyek fiktif itu berperan juga AC kini juga tersangka AC setelah pencairan ke tersangka. Uang diduga diberikan pada tersangka DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS.

Leonard menegaskan, tim Kejati Banten  masih terus berusaha meneliti dan menemukan alat bukti gratifikasi tersebut. (Red/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel