Akademisi Unpam Minta MA Tolak Uji Materi Permendikbud Anti Kekerasan Seksual

      Halimah (kiri) dan Rektor Umpam 

Cipasera - Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini mengingat  kekerasan seksual berdampak besar bagi psikis dan fisik korban. Perguruan Tinggi sebagai institusi pendidikan harus turut membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itulah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Sayangnya,  sebagian kelompok masyarakat meminta Permendikbud itu dicabut. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, misalnya,  mengajukan Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Permohonan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022 ke Mahkamah Agung. LKAAM meminta MA membatalkan Permendikbud itu dengan alasan peraturan itu multitafsir dan menjadi pintu masuk melegalkan seks bebas.

Hal itu dikatakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya. Oleh sebab itu, Halimah  meminta agar Mahkamah Agung menolak permohonan LKAAM tersebut.

"Lahirnya Permendikbud itu jelas merupakan bentuk  keberpihakan negara pada banyaknya korban dari kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi" ujar Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak ini.

Harusnya, kata Halimah, semua pihak mendukung peraturan itu. " Tapi alih-alih mendapatkan dukungan publik, upaya baik dari pemerintah ini sayangnya dimaknai berbeda oleh kelompok tertentu. Kelompok itu berpendapat bahwa Permendikbud itu dapat mengarah pada pembiaran terjadinya seks bebas, aborsi, pernikahan dini hingga asumsi perumusan peraturannya yang tidak berlandaskan ajaran agama dan kultur masyarakat Indonesia" kata Halimah, yang merupakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Pamulang.

"Saya berpandangan Permohonan Uji Materil oleh LKAAM merupakan bentuk nyata kemunduran atas upaya pencegahan dan pelindungan korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi untuk mendapatkan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual" tutup Halimah.(Red/tw)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel