SMS dan WA Diduga Korupsi Ditahan Kejaksaan. Ini Alasan Kejati Banten


Cipasera
  – SMS dan WA  jadi tersangka  dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA/SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018. Dan ditahan oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Prov Banten.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak  mengatakan,  berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS dan WA sebagai tersangka dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka.

Berdasarkan usul pendapat dari tim penyidik melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak pada 23 Maret sampai dengan 11 April 2022 di Rutan Kelas II b Pandeglang.

“Hal ini dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” ujar Kajati Leonard kepada pers, 23/3/22

Adapun perbuatan tersangka SMS dalam perkara tersebut, kata Kajati, modus operandi tidak sesuai dengan ketentuan.

Tersangka SMS selaku direktur utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada 2018 , dan PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP.

Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang. Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak.

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi UNBK, sebelumnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu US, AP, dan EKS yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik.

Kajati menambahkan, tim penyidik akan segera melakukan pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

Sebelumnya Tim penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting, Selasa (22/3/2022) melakukan ekspose perhitungan kerugian keuangan negara bersama tim auditor dan dihasilkan kesepakatan dan ditentukan pula jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana Korupsi UNBK yaitu sebesar Rp 8,98 miliar lebih.

“Saat ini, tim penyidik terus berusaha secara optimal melakukan pengembalian kerugian keuangan negara serta melakukan penelusuran aset para tersangka,” tutur Kajati. (Red/tn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel