Empat Sekawan Spesialis Pencuri Ternak Diringkus. Sasarannya Kerbau di 32 TKP

         empat sekawan pakai baju tahanan 


Cipasera – Polisi meringkus "empat sekawan" pencuri spesialis hewan ternak di Pandeglang, Banten.  

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, mengatakan,  pada Februari 2022 terjadi trend peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak. Untuk itu, tindak pidana ini dicermati oleh pihaknya.Dan jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 4 pelaku. Sedang hewan yang disita 5 ekor kerbau.

“Pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil  ditangkap AM, AE, SM, dan DD,” kata Kapolres Pandeglang, Rabu 2/3/22.

Menurut Belny, hasil pemeriksaan empat  sekawan ini  telah melakukan aksinya di 32 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP diantaranya 4 TKP di Kecamatan Mandalawangi, 4 TKP di Kecamatan Banjar, 4 TKP di Kecamatan Cadasari, 3 TKP di Kecamatan Karangtanjung, 1 TKP di Kecamatan Munjul.

Adapun pelaku penadah yang berhasil ditangkap berinisial AD yang membeli hewan kerbau hasil curian dari tersangka.

“Tersangka AD merupakan penadah yang membeli hewan kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres Pandeglang.

Selain hewan, polisi  berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pickup, 5 ekor kerbau, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.

Cara mereka mencuri, kawanan ini, bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan baik di kandang ataupun diluar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.

“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Belny Warlansyah.

Kemudian para tersangka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah atau tersangka AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 8.000.000 hingga Rp 10.000.000. Pelaku  melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Belny Warlansyah.

Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Belny.(red/t)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel