Nilai Zakat Fitrah 2022 Tangsel Ditentukan. Segini Besarnya


               Penentuan Zakat Fitrah. (Foto: Ist)

Cipasera - Baznas Kota Tangsel dan  Pemkot Tangsel, MUI, Kemenag dan Disperindag  rapat penetapan nilai Zakat Fitrah bulan Ramadhan 1443 Hijriah di jalan Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 11/3/2022.

Rapat gabungan tersebut  diimpin Ketua Baznas Kota Tangsel, KH.  Endang Saefudin. Dan  dikatakan olehnya,  Zakat Fitrah atau disebut juga dengan Zakat Badan/jiwa adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadhan.

“Alhamdulillah rapat gabungan penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Kota Tangsel telah berhasil memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah bulan ramadhan 1443 hijriah ini sebesar RP 35. 000; rupiah/orang dengan ukuran harga beras Rp. 10.000/liter. Akan tetapi bagi masyarakat yang mampu serta mengkonsumsi dengan membeli beras seharga melebihi Rp. 10.000, maka Zakat Fitrahnya disesuaikan saja, bisa yang Rp. 40.000,/orang atau Rp 45. 000/orang hingga yang Rp. 50.000/orang. Jadi ada pilihan dari yang terendah sampai yang tertinggi,” terang Endang.

Selain itu, rapat gabungan juga  memutuskan agar Baznas Kota Tangsel melakukan sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan tahun 1443 Hijriah ini. 

Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan hasil dari Kunjungan kerja (kunker) yang baru saja dilakukan oleh Baznas Kota Tangsel ke Baznas Kota Cirebon dan Baznas Kabupaten Cirebon, dimana peranan Pemerintah untuk suksesnya Baznas telah dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon dalam bentuk support yang nyata dan maksimal. Oleh karena itu, dalam tahun ini Baznas Kabupaten Cirebon mendapatkan predikat lembaga Baznas yang terbaik tingkat Nasional dalam kategori bidang Pendistribusian, kata Endang Saefudin, Ketua Baznas Kota Tangsel.(red/bn/info)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel