Kabupaten Tangerang Berlakukan Lagi PTM
ilustrasi. Vaksin utk siswi
Cipasera - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten, kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen di seluruh jenjang pendidikan mulai TK, SD hingga SMP setelah sempat dihentikan selama sebulan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah di Tangerang, Rabu, mengatakan bahwa keputusan digelar kembali PTM terbatas setelah kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang mengalami penurunan signifikan.
Kemudian, keputusan itu juga ditetapkan atas evaluasi bersama dengan jajaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 setempat.
"Insya Allah hasil dari koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk PTM jenjang TK, SD dan SMP sudah dapat kembali dilaksanakan sejak Senin (7/3)," katanya.
Ia menyebutkan dalam teknis pelaksanaan PTM, masing-masing sekolah diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang sudah diatur sebelumnya.
Menurutnya, secara umum aturan dan skema sama persis dengan aturan PTM terbatas yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Dimana, memberlakukan kapasitas maksimal 33 persen untuk TK dan 50 persen untuk SD sampai SMP dalam ruangan kelas.
"Teknisnya kami serahkan ke sekolah masing-masing, yang penting ruang kelas 50 persen dan maksimal durasi belajar 3 jam untuk TK dan 6 jam untuk SD dan SMP," katanya.
Ia menegaskan, pembelajaran tatap muka bagi peserta didik kelas 6 SD dan 9 SMP agar dioptimalkan, mengingat mereka tengah menyongsong ujian akhir sekolah.
Selain itu, pembelajaran tatap muka terbatas dapat berubah apabila terjadi lagi peningkatan kasus COVID-19.
"Pembelajaran tatap muka terbatas juga akan diadakan perubahan jika melihat kondisi dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata dia.(antara)