Di Tangerang Harga Minyak Goreng Tinggi dan Langka. Tim Gabungan Akan Investigasi


Cipasera  - Pemkot Tangerang  bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Metro Tangerang Kota akan  investigasi  kelangkaan minyak goreng di kota Tangerang, Selasa 15/3/2022

Walikota  Arief R. Wismansyah mengatakan hal itu pada Rapat Koordinasi terkait kelangkaan minyak goreng yang beradar di Kota Tangerang di Ruang Ahlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman.

Selain itu, rapat dipimpin oleh Walikota Tangerang diikuti pula oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, unsur Kodim 0506, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kota Tangerang, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang, Bulog Kota Tangerang serta para pelaku usaha ritel di Kota Tangerang.

Walikota mengatakan stok minyak goreng di Kota Tangerang saat ini sebanyak  372.110 liter yang tersebar di distributor, Bulog dan pasar ritel di Kota Tangerang.

"Barangnya ada tapi harganya yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) ini terbatas, di pasar ritel modern seperti Alfamart, Indomart dan yang lainnya barangnya kebanyakan kosong. Dan minyak goreng yang berada di toko atau warung di masyarakat itu barangnya ada tapi harganya di atas HET," terang Arief.

Arief mengungkapkan pembahasan dalam rapat tersebut pihak Bulog Kota Tangerang akan melakukan operasi pasar secara masif di 104 kelurahan di 1.017 RW di Kota Tangerang.

"Masyarakat diharapkan tetap tenang karena distribusinya akan terus kita perbaiki. Semangatnya adalah, kami ingin menstabilkan kembali kebutuhan masyarakat ini khususnya kaitan masalah minyak goreng terlebih sebentar lagi akan memasuki Bulan Ramadhan," ungkap Arief.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan dan terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan.

"Kondisi di lapangan pada pasar - pasar ritel modern minyak goreng ini terjadi kelangkaan, tapi pada pasar - pasar tradisional ketersediaannya ada namun dengan harga cukup tinggi."

Sementara dalam rapat tersebut Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan apabila ada indikasi manipulasi data atau penimbunan suatu bahan pokok masyarakat, pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku. (Red/tn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel