Dua Pemuda Ganteng Diciduk Polisi di Serang. Ini Kata Kapolres
Dua tersangka sedang diperiksa
Cipasera – Polisi Serang, Polda Banten mengamankan dua orang tersangka yang diduga menyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang diamankan dipinggir jalan, Senin (28/03) sekira jam 22.30 Wib.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan, pengungkapan narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Dari informasi masyarakat tersebut personel unit 1 Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka membawa narkotika sabu di desa Kaduberem Kecamatan Pabuaran,"kata Yudha Satria, Rabu (30/03).
Selanjutnya Yudha Satria, dari pengungkapan tersebut mengamankan barang bukti, "Personel mengamankan barang bukti berupa bungkus plastik bening beriskan narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram,” jelas Yudha Satria.
Yudha Satria menambahkan, guna kepentingan penyidikan, tersangka DM (24) dan NJ (30) beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,"tutup Kapolres.
Diakhir Yudha menyampaikan sesuai instruksi Kapolda, untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H. (Ris)