Bobol Kotak Amal Rp 500 Ribu, Pemuda Ini Dicokok Polisi
MIN di Polres
Cipasera - Polisi Polresta Serang Kota, Banten bersama menangkap pelaku pencurian uang kotak amal, Selasa (8/3/2022).
Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (27/02) di Masjid Al Itihad Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang.
Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku MIN (20) melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara berangkat ke tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Beat Stread dan melakukan pengrusakan kotak amal tersebut.
“Sesampai di Masjid Itihad pelaku memarkirkan sepeda motor, masuk ke dalam masjid dan memindahkan kotak amal tersebut kemudian merusak kotak amal dengan menggunakan obeng selanjutnya mengambil uang yang ada di dalam kotak amal,” ujar Maruli.
Maruli mengatakan, pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut sebesar Rp.500.000,-.
“Aksi pelaku MIN (20) terekam oleh CCTV yang ada di Masjid Al-Itihad, hasil rekaman CCTV tersebut Polresta Serkot bersama Polsek Baros berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Maruli.
Maruli mengatakan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, sebelum tertangkap pelaku pernah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kota Serang.
“Akibat perbuatannya tersebut pelak dijerat dalam perkara pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (Ris)