Barang Bukti Dua Mobil Kasus BBM Dititipkan Ke Dittahti Barang Bukti
Cipasera - Ditreskrimsus (Direktorat Kriminalitas Khudus ) Polda Banten menitipkan barang bukti berupa dua unit mobil ke Dittahti Polda Banten pada Rabu (30/03).
Barang bukti tersebut berupa 2 unit kendaraan Roda Empat dengan Nopol B-9013-CVT dan Nopol B- 9255- CFT, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) diterima oleh personel subdit barang bukti Dittahti Polda Banten.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan penitipan barang bukti ini sudah sesuai SOP (standart operasional prosedur ). "Dalam penitipan barang bukti ini dilakukan secara prosedural sesuai dengan SOP tentang penitipan barang bukti yaitu adanya ND penitipan, laporan polisi, BA penitipan, surat penyitaan, BA penyitaan."katanya.
Selanjutnya Dedi Supriyadi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan barang bukti langsung disimpan. Setelah melakukan prosedural selesai dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti yang akan dititipkan sesuai atau tidak dengan dokumen yang ada.
"Selanjutnya pengambilan dokumentasi kemudian BB disimpan di tempat penyimpanan barang bukti sesuai dengan jenisnya."tutupnya. (Red/hms)