Pemasangan Plang Di Kampus Dilaporkan Muhamadiyah Tangerang
Cipasera– Setelah membongkar dan mencabut plang orang lain di halaman kampus Sekolah Tinggi Teknologi Mutu (STTM) Muhammadiyah dan Sekolah Tinggi Farmasi (STF) Muhammadiyah di Jalan KH Syech Nawawi (Raya Pemda) Km 4, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Tangerang, langsung melapor ke Polres.
Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tangerang H. Anshor datang ke kantor Polresta Tangerang Tigaraksa ke unit Pelayanan Masyarakat, Sabtu (5/2/2022). H. Anshor didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah Jakarta terdiri atas; Syafril Elain, Ewi, Hafizullah, Sarifudin, Rubadi, dan Suritno.
Sesampai di ruang Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polresta Tangerang, petugas piket minta agar rombongan sebelum membuat laporan datang ke Ruang Reskrim untuk dikonsultasikan masalah yang akan dilaporkan.
Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah terdiri atas Syafril Elain, Ewi, dan Hafizullah pun ke Reskrim di lantai dua gedung utama Polresta Tangerang. Sesampai di ruang Reskrim, Tim Kuasa Hukum diterima oleh Bripka Helmi.
“Apa yang akan dilaporkan ke sini? Apakah ini penasihat hukum,” ujar Helmi.
“Ya, kami penasihat hukum tadi sudah ke Yanmas dan diarahkan ke sini,” ujar Ewi.
Helmi pun bertanya apakah tim kuasa hukum sudah membawa surat kuasa dari klien.
“Sudah ini, kami sudah bawa,” ucap Ewi sembari menyerahkan surat kuasa dari PD Muhammadiyah Kabyupaten Tangerang.
“Lantas apa yang dilaporkan,” tanya Helmi.
Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah pun memaparkan kejadian tentang adanya pemasangan plang bukan pada tempatnya. Tapi dipasang di halaman kampus STTM/STF Muhammadiyah.
“Ohhh…ini masalah Harda (harta benda). Mohon maaf, kami yang menjadi tugas piket hari dari Tim Resmob. Untuk menghindari kesalahan, sebaiknya Bapak-bapak datang lagi pada hari Senin. Pada hari ini tim harda akan melayani,” tutur Helmi.
Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah meninggalkan Polresta Tangerang untuk kembali lagi pada Senin. (TN/*)