Kejati Akhirnya Menahan VIM Tersangka Korupsi Di Bandara Soeta
Cipasera - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Banten menahan VIM, mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I, Kantor Pelayanan Umum, Direktorat Jenderal Bea Cukai Type C Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H. Siahaan mengatakan, tersangka VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari - 15 Maret 2022.
Menurut Ivan, alasan penahanan VIM, alasan Subyektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, kekhwatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Sedangksn alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ungkap Ivan.
Berdasarksn pemeriksaan, kata Ivan, VIM diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, melakukan Tindak Pidana Korupsi, Dugaan Pemerasan dan/atau pungli bersama-sama Tersangka QAB. QAB kini juga telah ditahan.
“Terhadap VIM, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Ivan.
Ivan menambahkan, tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/tn)