Halimah Sarankan Yudi Lapor Kembali, Minta Diterapkan UU Pers
Cipasera - Kasus dugaan intimidasi pejabat Tangsel WEM terhadap wartawan Yudi Wibowo dihentikan Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Jumat, 11/2/2022
Meski demikian, hingga kini kasus tersebut masih menarik perhatian masyarakat. Setelah Wakil Ketua Dewan Pers Henry Ch Bangun menyorot, kini Dosen Pidana Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya.
Menurut Halimah kasus dugaan intimidasi wartawan ini harus terus dikawal. Karena jaminan kemerdekaan wartawan dari berbagai ancaman dalam menjalankan tugasnya sangat penting bagi perkembangan demokrasi.
"Saya terkejut mendengar dihentikannya penyelidikan perkara tersebut. Karena sudah sejak Agutus 2021, saya menyampaikan kepada wartawan bahwa dengan alat bukti yang ada, sudah sangat cukup untuk meningkatkan proses perkara ini dari penyelidikan ke proses penyidikan, dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka," tegas Halimah, seperti keterangan yang dikirim ke cipasera.com.
Tapi menurut Halimah, perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan. Baru sebatas penyelidikan. Sehingga ketetapan yang diterbitkan Polres Tangerang Selatan berjudul “Penghentian Penyelidikan”, bukan “Penghentian Penyidikan”.
"Hal ini perlu saya sampaikan, mengingat banyak media yang keliru memahami penghentian perkara tersebut," kata Halimah.
Masih menurut Halimah, merujuk pada surat ketetapan penghentian penyelidikan, pasal yang disangkakan kepada Terlapor adalah Pasal 335 KUHP. Sejak awal, penggunaan Pasal tersebut keliru.
"Seperti yang sudah saya sampaikan kepada wartawan pada Agutus 2021, seharusnya polisi menerapkan Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 tentang Pers. Hal ini mengingat pelapor adalah wartawan yang sedang menjalankan tugas pokok dan fungsinya mencari serta menyebarluaskan informasi," ungkap Halimah.
Selain itu, kepolisian dalam perkara surat ketetapan penghentian penyelidikan, ternyata tidak pernah meminta keterangan Dewan Pers. Padahal perkara tersebut merupakan perkara pidana pers.
"Saya menyarankan agar wartawan Yudi kembali melaporkan perkara tersebut dan meminta agar polisi menerapkan Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 tentang Pers. Bukan lagi Pasal 335 KUHP," pungkas Halimah. (Red/t)