Empat Ribu Botol Lebih Miras Dimusnahkan Di Kota Tangerang
Miras yang dimusnahkan
Cipasera - Ribuan botol minuman beralhohol atau yang sering disebut minuman keras (Miras) hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polres Metro Tangerang Kota dimusnahkan di kota Tangerang.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras merupakan rangkaian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang ke-29 tahun 2022.
"Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merek," terang Wali kota yang didampingi Wakil Walikota H. Sachrudin saat pemusnahan di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (28/2/2022).
Pemusnahan yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Tangerang itu, kata Arief, bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah serta mewujudkan misi Kota Tangerang, masyarakat yang berakhlakul karimah.
"Miras yang dimusnahkan didapat dari operasi yang dilakukan pada periode Maret 2021 hingga Februari 2022," ucap Arief.
Walikota mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran minuman keras terlebih yang dijual secara ilegal.
"Silahkan masyarakat lapor jika mengetahui ada lokasi penjualan miras di lingkungannya," pungkas Arief. (Rls/red)