Ini Dia Denda Tilang Elektronik di Kota Serang
Cipasera - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Banten tetap aktif di hari libur memantau di wilayah Kota Serang.
Tak heran petugas di ruang backoffice ETLE di Jalan Syekh Nawawi Albantani No. 76 Kota Serang tampak bekerja pada Minggu (16/01).
Petugas ETLE terus memantau lalu lintas melalui Kamera pemantau CCTV yang terletak di tiga titik, yaitu Simpang Ciceri, Simpang Sumur Peucung dan Simpang Pisang Mas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, anak buahnya terus memantau pelanggaran lalu lintas sejak Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diluncurkan oleh Kapolri pada Maret 2021 lalu. Polda Banten baru memasang kamera pemantau di tiga lokasi, tahun 2022 akan menambah kamera pemantau di beberapa lokasi di Kota Serang.
Terpisah, Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan,”Mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE ada lima tahap,”ujar Kamarul.
Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Banten.
Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4: Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Banten.
Tahap 5: Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
Kamarul mengatakan kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, “Proses konfirmasi dilakukan dengan batas waktu maksimal delapan (8) hari. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan diblokir sementara. Sedangkan batas waktu pembayaran tilang maksimal 15 hari," katanya
"Jika lebih dari tujuh hari belum membayar tilang, STNK akan diblokir sampai pembayaran selesai. Selain dengan metode pembayaran virtual, pelanggar juga bisa melakukan pembayaran denda dengan mengikuti sidang tilang.”pungkas Kamarul. (Rls)