Perpanjangan SIM Hari Ini Ada Di Alun - Alun Kramatwatu
Cipasera - Polda Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam perpanjangan masa berlaku, syarat yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000
Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten untuk Selasa 25/1/22, yakni di Simpang 3 Labuan , Alun-alun Kramatwatu dan Loby Timur Mall Ciputra. Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 Wib.
“Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” kataShinto Silitonga. (Red/*)