Tiga Orang Curi Besi Scrab Satu Ton Dengan Cara Digotong
Cipasera - Tiga orang ditangkap polisi Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota, Banten karena diduga mencuri limbah besi (Scrab) seberat 10.000 Kg (10 Ton).
Ketiga Pria tersebut ditangkap pada hari Sabtu (8/1/2022), pukul 12.00 WIB, di Kp. Krandan Desa Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatalan, ketiga pelaku yang berinisial R, H dan T diduga telah melakukan encurian berupa limbah besi (scrab) seberat 10 Ton di area PT. MNA desa Teluk Terate Kec. Kramatwatu Kab. Serang" kata Maruli, Sabtu, 8/1/2022
Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku tersebut dengan cara masuk ke Area PT. MNA melalui samping area perusahaan/kali, kemudian masuk ke area tumpukan limbah besi yang kemudian mengambil limbah besi sebanyak 10.000 Kg (10 Ton) dengan menggotong keluar melalui jalan yang sama. Besi tersebut diperkirakan seharga Rp. 70.000.000,00,-(Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Kapolsek Kramat Watu mengatakan, pencurian tersebut terbongkar setelah PT. MNA melaporkannya ke Mapolsek Kramatwatu, Banten.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku pencurian. Berkat informasi dari pihak PT. MNA dan beberapa saksi, diketahui pelaku pencurian merupakan warga Terate kec. Kramatwatu dan berhasil ditangkap," kata Kompol Ambarita.
Ketiga Pelaku dengan inisial R, H, dan T tersebut saat ini sudah ditahan polsek. Mereka jadi tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara. (Red/Ris)