Dua Penyekap di Cipondoh Terancam Hukuman 8 Tahun
Sulistyawati
Cipasera - Dua orang berinisial SF dan FT terancam dihukum 8 tahun penjara karena menyekap Sulistyawati (45) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dan dua orang tersebut sudah fitetapkan jadi tersangka
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu. Inisialnya FT (26) dan SF (40)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1).
Komarudin juga menegaskan, kedua tersangka tersebut telah ditahan. Mereka disangkakan pasal 333 tentang barang siapa dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan.
"Diancam dengan penjara pidana 8 tahun,"
FT dan SF ditahan setelah terjadi peristiwa penyekapan di kediaman rentenir di Perumahan Ciledug Indah 2, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, pada Jumat (7/1/2022) lalu.
Polisi pun telah memeriksa sebanyak 6 orang. Dua diantaranya anggota kepolisian dari Polsek Ciledug. Selain itu, barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah flash disk yang berisi foto-foto dan video yang berisi rekaman pembebasan korban oleh Polsek Ciledug.(red/cn)