Bea Cukai Menyangkal Kantornya Digeledah. Yang Ada Penyerahan Barang Bukti
Kejati Banten
Cipasera - Setelah sehari Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) menyita Rp 1,16 miliar dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai tipe C Soekarno-Hatta, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto memberi keterangan kepada wartawan, Sabtu 29/1/22.
Menurut Nirmala, kedatangan pihak Kejati Banten ke Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai tipe C Soekarno-Hatta bukan untuk melakukan penggeledahan. Dia menyebut pihaknya justru melakukan penyerahan barang bukti.
"Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada hari Kamis, tanggal 27 Januari 2022, Bea Cukai menyerahkan bukti berupa dokumen, sedangkan teman-teman Itjen (Inspektorat Jenderal) menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan hasil temuan audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan," kata Nirwala kepada wartawan seperti dikutip detik.com, Sabtu (28/1/2022).
"Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara, antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten. Sehingga kegiatan tersebut bukan merupakan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti," sambungnya.
Nirwala mengatakan penyitaan itu buntut atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh dua pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta, yang kini telah dicopot jabatannya. Dia menyebut tindakan itu diduga dilakukan sejak bulan Mei 2021.
"Seperti yang kami sudah sampaikan pada siaran pers sebelumnya atas kasus yang sedang dalam penanganan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan yang diduga melakukan pelanggaran integritas, penindakan tersebut sudah dilakukan sejak Mei 2021, dengan dilakukan pencopotan dari jabatan guna mendukung proses pemeriksaan," katanya.
Selanjutnya, Nirwala mengatakan pihaknya sedang melakukan proses hukuman disiplin terhadap oknum tersebut. Bea Cukai juga mendukung penuh atas langkah Kejati Banten.
"Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, Bea Cukai sangat mendukung langkah lebih lanjut yang diambil oleh Kejati Banten," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Banten mendatangi kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai tipe C Soekarno-Hatta. Kejati Banten melakukan penggeledahan dan menyita Rp 1,16 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli).
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 orang yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan, dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Ivan mengatakan tim penyidik telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno-Hatta ke tingkat Penyidikan pada 26 Januari 2022. ( red/ dtk)