Akhirnya Kasus Perkosaan Difabel Dilanjutkan.Dosen Pidana: Penghentian Kasus Ini Jadikan Pelajaran

    Halimah

Cipasera - Berita yang dilansir cipasera.com bertajuk Dosen Pidana: Bebaskan Tersangka Perkosaan, Polres Serang Kota Keliru banyak dibincang masyarakat di medsos. Dan Sabtu, 29/1/2022  Polres Serang Kota menyatakan, akan melanjutkan penyidikan kasus pemerkosaan gadis difabel tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus, Jumat 28/1/22.

"Sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan  pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma seperti dikutip republika.co.id Sabtu (29/1/2022). 

"Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan," terang David.

Dilanjutkannya penyidikan kasus tersebut membuat lega  Pengamat dan Dosen Pidana Fak Hukum Univervitas Pamulang, Tangsel  Halimah  Humaiyrah Tuanaya SH.Mh.  Halimah adalah pengamat pertama menyatakan keberatan atas dihentikannya kasus perkosaan difabel ini beberapa hari lalu. 

"Saya mengapresiasi Polda Banten yang telah mengoreksi kekeliruan yang dilakukan Polres Serang Kota. Sehingga perkara kembali dibuka untuk terus dilakukan penyidikan," kata Halimah kepada cipasera.com, Senin 31/1/22. 

Meski demikian,  Polda Banten diminta   oleh Halimah,  memberikan sanksi kepada oknum yang menangani  perkara ini.  Hal ini sangat wajar sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja.

Halimah menambahkan, peristiwa penghentian penyidikan perkara perkosaan tersebut, hendaknya menjadi pelajaran bagi kepolisian-kepolisian lainnya. Jangan pernah mengentikan penyidikan perkara perkosaan dengan dalih sudah dilakukan diversi.

Menikahkan korban dan pelaku perkosaan bukanlah bentuk keadilan restoratif. Tidak benar jika dengan dalih memulihkan keadaan, kemuadian memaksa korban menikah dengan pelaku perkosaan.

"Hal ini hanya membuat korban menjadi korban untuk kedua kalinya. Untuk itu, semoga korban segera mendapatkan keadilan," pungkas Halimah.(tw)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel