Gubernur WH Laporkan Oknum Buruh Ke Polisi. Merasa Terhina

Seorang di kursi Gubernur

Cipasera – Polda Banten serius dalam menangani laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos atau menggeruduk ruang kerjanya, pada Rabu (22/12) lalu.

Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama mendatangi Polda Banten pada Jumat (24/12) untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan sekaligus membuat Laporan Polisi. Rombongan tersebut diterima oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang mewakili Kapolda Banten, di Ruang Perjamuan Polda Banten pada Jumat (24/12).

Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm  menyatakan, “Laporan ini kami buat berdasarkan arahan dari Wahidin Halim selaku Gubernur Provinsi Banten untuk merespon  peristiwa aksi unjuk rasa  serikat buruh yang melakukan tindakan pelanggaran hukum. Pada prinsipnya Gubernur Banten menghargai harkat daripada serikat buruh untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi,  kenaikan upah tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,”kata Asep.

Selanjutnya asep menjelaskan fakta-fakta hukum dalam peristiwa tersebut, ”Berdasarkan inventarisasi terhadap seluruh fakta-fakta hukum yang ada,  terdapat indikasi tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran masuk ke ruangan Gubernur Banten,  yang merupakan representasi dari pemerintah pusat. Serta ada unsur penghinaan terhadap kekuasaan. Selain itu terdapat fakta-fakta terkait dengan penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana berupa lisan dan tulisan. Serta rangkaian video yang viral di media  saat di ruang kerja Gubernur dan pencemaran nama baik,” terang Asep. 

Asep menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah pengamanan yang dilakukan oleh Polda Banten, ”Kami menyampaikan apreasiasi terhadap langkah-langkah pengamanan oleh Polda Banten.  Harapan kami sinergitas tetap terjalin sebagai mitra strategis dan kami meminta pelaku diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Asep.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten telah memahami tentang pelaporan oleh kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro, “Pelaporan yang ditujukan kepada peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/12) lalu, dalam beberapa peristiwa yang disampaikan sangat mendasar yaitu tentang etika para buruh di dalam ruangan kerja Gubernur Banten," kata Shinto.

Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan bahwa Polda Banten telah menerima laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten dan akan menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) tersebut, 

”Polda Banten akan serius menagani laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdulah Busro terhadap oknum buruh saat peristiwa unjuk rasa  menerobos ruang kerja Gubernur Banten," pungkas Shinto. (Red/rls)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel