Polisi Gagalkan Bentrok Antar Kelompok Brandal Di Tangerang. Sembilan Orang Jadi Tersangka
Cipasera - Polisi menggagalkan bentrokan kelompok berandal jalanan yang akan bikin onsr di wilayah Kabupaten Tangerang. Markas mereka digrebek dan sembilan orang menjadi tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, penggerebegan tersebut berawal dari ajakan secara live streaming. Kemudian live streaming di Instagram Allstar_Tigaraksa viral.
"Ada pergerakan malam ini mas, kita layani,"kata Shinto Silitonga menirukan sebagian ajakan di live streaming tersebut kepada wartawan didampingi Kasubbid Jatanras Kompol Akbar Baskoro, Senin, 20/12.
Shinto Silitonga lebih lanjut menjelaskan, mendapatkan informasi dari Instagram tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan preventive strike di beberapa titik. "Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka. Dari situ 16 orang yang rata-rata masih remaja diamankan, termasuk Ketuanya AM (17), MEF (17) admin medsos dan FR (17)," kata Shinto.
Selain itu, saat Penyidik menggeledah di rumah tersebut menemukan sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15). Adapun barang bukti sajam yang disita penyidik adalah 1 bilah golok sisir (gosir), 3 bilah pedang panjang, 4 bilah celurit besar, 5 unit hp, 3 unit motor.
"Kini tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 2 UU No. 12 Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ujar Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga juga mengungkapkan, titik kedua adalah di pondok angkringan di Cisoka, 4 orang dari kelompok Bikini Bottom atas nama AKW (21) yang juga ketua kelompok, AM (19) yang juga admin medsos kelompok, BW (17), dan AG (20) diamanksn. Ke-4 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
"Untuk titik ketiga adalah di Kompleks Kirana, Cisoka, penyidik mengamankan 18 orang yang saat itu sedang mengumpulkan kelompok Reuni Akbar. Dalam pemeriksaan terahadap ke-18 orang tersebut, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan sehingga AKW hubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi. Ke-18 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, dan terhadap 2 orang yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa yang dapat digerakkan melakukan aksi di jalanan tersebut. "Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, "ujar Shinto.
Shinto Silitonga mengatakan motif dari pelaku yaitu ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandalan jalanan. Mereka mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial, kemudian berencana alan melakukan kekerasan.
Terhadap kelompok berandalan jalanan ini Polda Banten menetapkan 9 tersangka, "Kami mengamankan 9 tersangka, 2 tersangka sudah dewasa, namun 7 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya berbeda secara hukum,"ujar Shinto Silitonga.(red/ris)